#

Diskomsandi Bakal Segel Tower Ilegal

<p>DISKOMSANDI - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskomsandi) kota Ternate memastikan dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan terhadap salah satu tower yang dibangun di kawasan Jikomalamo, kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.<br /><br />Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan tower tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin prinsip dari Diskomsandi selaku instansi tekhnis<br /><br />Kepala Diskomsandi Kota Ternate, Thamrin Marsaoly menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyegelan terhadap salah satu tower yang dibangun di Jikomalamo, karena beberapa waktu lalu pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah tower yang dibangun di wilayah kelurahan Takome, kecamatan Ternate Barat yang tidak dilengkapi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.<br /><br />Thamrin menyatakan, Diskomsandi selaku instansi tekhnis tidak mengetahui asal muasal tower tersebut. "Kenapa kami tidak tahu, karena proses pembangunan belum memiliki izin pendiriannya lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin tekhnis dari Diskomsansi. Tapi kemudian para pengembang jaringan ini kita belum tahun pasti siapa yang membangun sehingga pembagunan ini dianggap ilegal," tegasnya.<br /><br />Mantan Kabag Humas Setda kota Ternate ini menyatakan, pembangun sebuah tower harus melewati beberapa mekanisme pengurusan, salah satunya adalah IMB kemudian izin prinsip yang dikeluarkan Diskomsandi sebagai syarat mutlak untuk sebuah pembangunan tower, tapi kemudain sampai saat ini proses izin yang dimaksudkan belum pernah dilakukan.&nbsp;<br /><br />"Olehnya itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penyegelan untuk menghentikan proses pembangunan tower walaupun pembangunannya sudah 100 persen selesai, dan saya tidak akan memberikan izin, alasannya karena IMB-nya belum ada setelah dicek di DP2TSP Ternate," katanya<br /><br />Untuk mengeluarkan izin prinsip, kata dia harus ada syarat-syarat yang dimasukan ke Diskomsandi Ternate, diantaranya, surat kepemilikan lahan, kalau tidak dimiliki paling tidak ada sewa menyewa oleh pihak pemilik tanah dengan perusahaan, "kemudian batas-batas tanah dan izin dari masyarakat setempat, kanapa Diskomsandi harus mengetahui, karena jangan sampai dikemudian hari terjadi kecelakaan, struktur bangunannya tidak sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan Kemenkominfo dan sebagainya," tukas Thamrin seraya mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi tekhnis untuk memastikan kelengkapan administrasi pembangunan tower tersebut. (TR_diskomsanditernate)</p>

Berita

Berita Lainnya

#

Wali Kota Pimpin Pawai Obor pada Festival Ela-Ela di Dufa-Dufa

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Sekretaris Dae ...

#

Dampingi Sultan Ternate, Wali Kota Bakar Obor Perayaan Malam Ela-Ela

PEMKOT TERNATE – Perayaan malam Lailatul Qodar di Kota Ternate ditandai dengan dinyalaka ...

#

Wali Kota Salurkan Zakat Bagi Para Pengasuh TPQ se-Kota Ternate

PEMKOT TERNATE – Dalam rangka merealisasikan Ternate Kota Zakat, Badan Amil Zakat Nasion ...

#

Sampaikan LKPD tahun 2023 ke BPK RI, Sekda: Pemkot Ternate Siap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mewakili ...