#

Walikota Ternate Himbau ASN Jaga Netralitas Selama Pemilu 2019

<p style="text-align: justify;">DISKOMSANDI - Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurrahman, SH, MM mengingatkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum tahun ini. Walikota menyampaikan, ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2019, terutama dalam mengajak masyarakat agar dapat menggunakan hak politiknya secara demokratis, serta dapat membantu Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di daerah ini.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">"Dalam pengertian ini setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Walikota</p> <p style="text-align: justify;">Meski ASN punya hak politik atau hak memilih, akan tetapi tidak boleh berpolitik praktis, karena dampak dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara serta masyarakat penerima layanan. Sebaliknya, jika ASN netral justru akan menjamin demokrasi yang sehat.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">"Terkait dengan asas netralitas ASN ini, kembali saya tegaskan bahwa ada larangan bagi ASN dalam pelaksanaan Pemilu, antara lain ASN dilarang terlibat dalam kegiatan mendukung dengan menggunakan fasilitas maupun membuat keputusan yang terkait dengan jabatan dalam pemenangan salah satu calon peserta Pemilu,". Selain itu, lanjut Walikota mengingatkan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang uang baik di lingkungan kerj anya, anggota keluarga dan masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">"Larangan ini juga berlaku di Media Sosial, seperti Twitter, Facebook, Whatshap, BBM, Line, SMS, Instagram, Blog, dan sejenisnya," katanya.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas Walikota meminta agar dapat mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2019.</p> <p style="text-align: justify;">"Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," tegas Walikota. (TR_diskomsanditernate)</p>

Berita

Berita Lainnya

#

Dampingi Sultan Ternate, Wali Kota Bakar Obor Perayaan Malam Ela-Ela

PEMKOT TERNATE – Perayaan malam Lailatul Qodar di Kota Ternate ditandai dengan dinyalaka ...

#

Wali Kota Salurkan Zakat Bagi Para Pengasuh TPQ se-Kota Ternate

PEMKOT TERNATE – Dalam rangka merealisasikan Ternate Kota Zakat, Badan Amil Zakat Nasion ...

#

Sampaikan LKPD tahun 2023 ke BPK RI, Sekda: Pemkot Ternate Siap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mewakili ...

#

Sebanyak 311 Peserta PPPK Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja

PEMKOT TERNATE – Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanji ...