#

Penandatanganan Maklumat Bersama Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate Terkait Penanganan Penyebaran Virus Covid-19

DISKOMSANDI - Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Ternate dan adanya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 49.A/III.6/KT/2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate, tanggal 7 Juli 2021 dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Forkompimda Kota Ternate sepakat menandatangani Maklumat Bersama Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Ternate.

Isi Maklumat tersebut meliputi :

1. Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang tidak bersifat mendesak, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai pada pukul 22.00 WIT.

2. Tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu : <br />a. Pertemuan Sosial Kebudayaan.<br />b. Keagamaan Dan Aliran Lainnya. <br />c. Seminar, Lokakarya, Serasehan Dan Kegiatan Serupa Lainnya.<br />d. Festival Kegiatan.<br />e. Pasar Malam. <br />f. Pameran. <br />g. Konser Musik, Kesenian, Hiburan Dan Sejenisnya. <br />h. Olah Raga.<br />i. Kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai. <br />j. Resepsi Pernikahan. <br />k. Pesta Ronggeng.

3. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional, dimulai sejak pukul 05.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.

4. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.

5. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam operasional usaha yaitu sampai pukul 22.00 WIT.

6. Bagi rumah makan dan restaurant dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIT.

7. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.

8. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

9. Bagi Angkutan Umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) tidak diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 s/d 22.00 WIT.10. Bagi masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.

11. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

12. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.

13. Bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan aparat dari tingkat kelurahan yang didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).

14. Jika perbuatan yang ditemukan bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, Spi., Kapolres Ternate AKBP. Aditya Laksimada, S.Ik., Dandim 1501 Ternate Kolonel Inf. R. Moch. Iskandarmanto, Kepala Kejaksaan RI Kota Ternate Pendi Sijabat, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Kota Ternate Achmad Ukayat, SH., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate Drs. Djabir Sosale, MH.

Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengimbau masyarakat agar mematuhi apa yang tertera pada maklumat di atas dan akan ada tindakan tegas pada mereka yang melanggar. Karena diharapkan maklumat tersebut dapat betul-betul membatasi gerak masyarakat karena saat ini Ternate sudah masuk pada Zona Merah.

<br />“Ada tiga hal yang menjadi catatan kita, menjadi kepentingan kita semua. Yang pertama yaitu semata-mata adalah keselamatan, yang kedua adalah keselamatan, dan yang ketiga adalah keselamatan. Jadi, maklumat ini semata-mata dikeluarkan untuk keselamatan kita semua,” ucap Wali Kota Ternate.

Selain itu, Protokol Kesehatan juga harus selalu dilaksanakan yakni dengan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghidari kerumunan, Membatasi mobilitas). (Tim Redaksi).

Berita

Berita Lainnya

#

Dampingi Sultan Ternate, Wali Kota Bakar Obor Perayaan Malam Ela-Ela

PEMKOT TERNATE – Perayaan malam Lailatul Qodar di Kota Ternate ditandai dengan dinyalaka ...

#

Wali Kota Salurkan Zakat Bagi Para Pengasuh TPQ se-Kota Ternate

PEMKOT TERNATE – Dalam rangka merealisasikan Ternate Kota Zakat, Badan Amil Zakat Nasion ...

#

Sampaikan LKPD tahun 2023 ke BPK RI, Sekda: Pemkot Ternate Siap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mewakili ...

#

Sebanyak 311 Peserta PPPK Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja

PEMKOT TERNATE – Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanji ...