#

Penandatanganan Maklumat Bersama Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate Terkait Penanganan Penyebaran Virus Covid-19

DISKOMSANDI - Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Ternate dan adanya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 49.A/III.6/KT/2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate, tanggal 7 Juli 2021 dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Forkompimda Kota Ternate sepakat menandatangani Maklumat Bersama Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Ternate.

Isi Maklumat tersebut meliputi :

1. Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang tidak bersifat mendesak, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai pada pukul 22.00 WIT.

2. Tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu : <br />a. Pertemuan Sosial Kebudayaan.<br />b. Keagamaan Dan Aliran Lainnya. <br />c. Seminar, Lokakarya, Serasehan Dan Kegiatan Serupa Lainnya.<br />d. Festival Kegiatan.<br />e. Pasar Malam. <br />f. Pameran. <br />g. Konser Musik, Kesenian, Hiburan Dan Sejenisnya. <br />h. Olah Raga.<br />i. Kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai. <br />j. Resepsi Pernikahan. <br />k. Pesta Ronggeng.

3. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional, dimulai sejak pukul 05.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.

4. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.

5. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam operasional usaha yaitu sampai pukul 22.00 WIT.

6. Bagi rumah makan dan restaurant dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIT.

7. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.

8. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

9. Bagi Angkutan Umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) tidak diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 s/d 22.00 WIT.10. Bagi masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.

11. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

12. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.

13. Bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan aparat dari tingkat kelurahan yang didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).

14. Jika perbuatan yang ditemukan bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, Spi., Kapolres Ternate AKBP. Aditya Laksimada, S.Ik., Dandim 1501 Ternate Kolonel Inf. R. Moch. Iskandarmanto, Kepala Kejaksaan RI Kota Ternate Pendi Sijabat, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Kota Ternate Achmad Ukayat, SH., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate Drs. Djabir Sosale, MH.

Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengimbau masyarakat agar mematuhi apa yang tertera pada maklumat di atas dan akan ada tindakan tegas pada mereka yang melanggar. Karena diharapkan maklumat tersebut dapat betul-betul membatasi gerak masyarakat karena saat ini Ternate sudah masuk pada Zona Merah.

<br />“Ada tiga hal yang menjadi catatan kita, menjadi kepentingan kita semua. Yang pertama yaitu semata-mata adalah keselamatan, yang kedua adalah keselamatan, dan yang ketiga adalah keselamatan. Jadi, maklumat ini semata-mata dikeluarkan untuk keselamatan kita semua,” ucap Wali Kota Ternate.

Selain itu, Protokol Kesehatan juga harus selalu dilaksanakan yakni dengan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghidari kerumunan, Membatasi mobilitas). (Tim Redaksi).

Berita

Berita Lainnya

#

Wali Kota dan Bunda PAUD Kota Ternate Dorong PAUD Holistik Integratif Menuju Generasi Emas 2045

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Solemaan, M.Si bersama Bunda PAUD Kota ...

#

Diskominfo–BPS Kota Ternate Siap Perkuat Ekosistem Statistik Sektoral

PEMKOT TERNATE - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate, H. Dami ...

#

Hari Bhakti Postel ke-80: Pos dan Telekomunikasi untuk Rakyat, dari Paket ke Desa hingga Internet untuk Semua

PEMKOT TERNATE - Pos dan telekomunikasi bukan sekadar urusan teknis. Dari kiriman paket ke ...

#

Ternate Gelar World Cleanup Day 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Ternate Zero Waste 2030

PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melaksanakan World Cleanup Day (WCD) 2025 pada ...