Sabtu Pekan Ini, Kota Ternate Akan Lakukan Gerakan Earth Hour
PEMKOT TERNATE – Kota Ternate akan melaksanakan gerakan Earth Hour 2025 yang dipusatkan ...
PEMKOT TERNATE – Menjelang bulan suci Ramadan, Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Surat Edaran Wali Kota dengan nomor 100.3/13/Tahun 2025 dikeluarkan dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Februari 2025 dan berisi mengenai larangan atau aturan jam operasional untuk para pengusaha terutama usaha rumah makan, penginapan, serta tempat hiburan (café, karaoke, pub) dan spa.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Ternate selengkapnya:
1. Dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
2. Kepada para pemilik dan pengelola Cafe, restoran, rumah atau warung makan, kantin, kedai dan sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 13.30 WIT sampai dengan selesai (dini hari sebelum waktu imsak).
3. Kepada para pemilik hotel/penginapan/losmen/wisma, para pemilik pub/Cafe/restoran dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live musik diminta agar tidak melakukan aktivitas pertunjukan live musik baik ditempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci ramadhan.
4. Kepada para pemilik tempat karaoke, diskotik, pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci ramadhan.
5. Kepada para pedagang dan penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mulai pukul 15.30 WIT sampai selesai dan diminta hanya beraktivitas ditempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
6. Kepada para pengelola hiburan pasar malam, diperbolehkan beraktivitas selesai tarawih dan saat beraktivitas tidak diperkenangkan memutar musik.
7. Kepada seluruh warga Kota Ternate khususnya umat muslim diminta untuk memperbanyak ibadah demi syiarnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya.
8. Kepada para Camat dalam Lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci ramadhan diwilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengimbau semua pihak harus menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat menjelang bulan suci Ramadhan.
”Sehubungan dengan datangnya bulan suci ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025 Masehi, maka demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” imbau Wali Kota dalam Surat Edaran.
Wali Kota meminta kepada para Camat dan Lurah se-Kota Ternate untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan surat edaran ini dan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Kota Ternate akan melaksanakan gerakan Earth Hour 2025 yang dipusatkan ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota Ter ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si menghadiri sekaligus membuk ...
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengukuhkan Pengurus Tim ...