#

Ini Himbauan Pj Wali Kota Ternate Selama Bulan Ramadhan

DISKOMSANDI – PJ Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang, S.STP, M.Si. mengeluarkan surat edaran mengenai Himbauan Nomor: 510.1/21/2021 tentang Pembatasan Tempat dan Waktu Aktifitas Berjualan Makanan Saat Bulan Suci Ramadhan yang di tujukan kepada para pemilik restaurant/warung makan, para pemilik café, para pedagang makanan dan takjil, para pemilik took roti/kue, para pedagang buah, dan para pelaku usaha makanan lainnya dalam wilayah Kota Ternate.

Himbauan tersebut berdasarkan anjuran Pemerintah tentang pembatasan aktifitas kerumunan terkait dengan situasi pandemi Covid 19 yang belum berakhir dan mencermati situasi dan kondisi Kota Ternate saat memasuki bulan suci Ramadhan dimana selalu terjadi aktifitas jual beli makanan di sejumlah lokasi yang yang cenderung menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan serta rentan terhadap penyebaran virus covid 19.

Isi dari himbauan tersebut diantaranya tidak dibenarkan berjualan di trotoar/tempat yang dapat mengganggu hak pengguna jalan, tetapi dialihkan ke halaman/depan rumah masing-masing atau secara online; waktu aktifitas berjualan makanan untuk restaurant, cafe, dan lainnya dapat dibuka setelah pukul 3 sore; menutup sementara tempat hiburan, club malam, karaoke, panti pijat, dan salon spa selama bulan Ramadhan; semaksimal mungkin membatasi terjadinya kerumunan bagi pengelola hotel/penginapan dilarang melakukan live music atau sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan; selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker serta menyediakan hand sanitizer/sabun di tempat berjualan; aparat keamanan dan Satpol PP setiap saat akan mengawasi pelaksanaan aktifitas berjualan makanan dengan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate Fhandy mahmud. S.stp. M.Adm. SDA, mengatakan, “Terkait dengan aktivitas penertiban yang dilaksanakan kawan-kawan Satpol PP tentunya kita merujuk kepada surat edaran yang di keluarkan pemerintah Kota ada pembatasan-pembatasan aktivitas perdagangan dalam hal ini aktivitas jual beli takjil, rumah makan, café, dan para penjual petasan," terangnya.

“Pada prinsipnya kami Satpol PP tidak bermaksud untuk melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli, akan tetapi untuk mejaga kemurnian dan kesucian bulan Ramadhan kami dari pihak Satpol PP diminta untuk menjaga, mengatur, maupun mengawasi aktivitas perdagangan yang dilaksanakan,” tambahnya.

Apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan atau di langar, maka pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Perundang-Undangan sehingga diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dapat melaksanakan himbauan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. (Tim Redaksi)

Berita

Berita Lainnya

#

Sebanyak 266 Calon Jemaah Haji Kota Ternate Ikut Napak Tilas

PEMKOT TERNATE — Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM secara la ...

#

Pimpin Apel Se-Kecamatan Ternate Tengah, Wali Kota : ASN Harus Peka Terhadap Lingkungan dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si memimpin apel gabungan Lu ...

#

Usai Cuti Bersama, Pemerintah Kota Ternate Gelar Apel Gabungan Sekaligus Halal Bi Halal

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si memimpin apel gabungan seka ...

#

Wali Kota Buka Festival Ela-Ela di Sango

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Sekretaris Dae ...