Earth Hour, Bentuk Kepedulian Terhadap Bumi
PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate bekerja untuk sama dengan PT. Harita Nickel men ...
PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, Jl. Jati Besar, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Jumat 21/3/25.
Karena ketepatan waktu Pemkot Ternate sekaligus pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD, BPK RI Perwakilan Maluku Utara memberikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemkot Ternate yang selalu menjadi yang pertama dalam penyerahan laporan keuangan.
“Pemkot Ternate menyampaikan laporan keuangannya lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Termasuk yang paling pertama menyampaikan laporan keuangan ke BPK,” ujar Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I, Buwono.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menyampaikan bahwa apresiasi ini tentu menjadi bukti dan komitmen Pemkot Ternate dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Apresiasi yang diberikan karena ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan mencerminkan disiplin tata kelola pemerintahan serta mendukung efektivitas perencanaan dan pengambilan kebijakan daerah,”ujarnya.
Sekda juga mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah selaku entitas pelaporan, termasuk Pemkot Ternate.
“Ini bagian untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sehingga penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini sebagaimana diamanatkan pada pasal 56 Ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,”ungkapnya.
Sekda menambahkan, laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 Unaudited yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana amanat peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai.
“Laporan keuangan Pemkot Ternate telah melalui proses review Inspektorat Kota Ternate selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena kita optimis jika laporan keuangan yang diserahkan merupakan upaya optimal yang telah dilakukan untuk menghindari salah saji yang material dalam penyajian tiap akun pada laporan keuangan tahun 2024 Unaudited,” jelasnya.
Sekda juga mengharapkan masukan dan saran dari BPK melalui tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Pemkot Ternate.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Unaudited yang telah diserahkan. Sekaligus dapat mempertahankan opini WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut,” terangnya. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate bekerja untuk sama dengan PT. Harita Nickel men ...
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota T ...
PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menyerahk ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., menghadir ...