#

Sekda Kota Ternate Buka Sosialisasi Perda Nomor. 3 dan Tahun 2023 tentang Kebudayaan

PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., meghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 terkait Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, bertempat di hotel Surya Pagi Ternate, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pegiat kebudayaan, mahasiswa Unkhair, komunitas seni, dan budaya, pelaku UMKM serta unsur terkait lainnya.

Narasumber yang hadir diantaranya adalah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Dr. Muslim Gani, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD yang juga insiator Perda, Nurlela Syarif, S.Sos., MM, akademisi Unkhair Ternate, Bachtiar Haerullah serta Sekretaris Dinas Kebudayaan, Rinto Taib.

Sekda Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2023 merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam upaya pelestarian dan pengembagan kebudayaan daerah yang berlimpah bagi kesejahteraan masyarakat dimana kebudayaan sebagai investasi penting dan keberlanjutannya bagi kelangsungan hidup masa depan generasi yang akan datang.

Menurutnya, Kota Ternate memiliki khasanah budaya dan nilai-nilai warisan agung leluhur yang fungsional dan dengan mudah dijumpai dalam tatanan kehidupan masyarakat lokal saat ini. Hal ini ditandai dengan tradisi dan warisan budaya yang terpelihara dengan baik dimasa kini.

"Diantaranya adalah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisonal, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisonal plus Cagar Budaya," ungkap Sekda.

Keseluruhan budaya ini, masih kerap dijumpai dalam pergaulan sosial dan realitas di lingkungan sekitar.

"Tradisi lisan kita seperti Dola Bololo, Dalil Tifa, Dalil Moro masih sering kita dengar dalam obrolan para warga yang sarat akan makna filosofis dan juga mengandung pesan-pesan moral serta spritual yang dalam," jelasnya.

Hal ini tentu diperlukan perhatian pemerintah untuk terus melestarikan dan mengembangkannya dari ancaman kepunahan seiring dengan perkembangan jaman yang sulit dihindari.

Keberadaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya tentu bukanlah sekedar penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangan Nasional melainkan pula sebagai medium untuk melestarikan identitas budaya lokal ditengah tantangan globalisasi yang sulit untuk kita hindari.

"Mengutip Chairil Anwar, seorang pujangga bangsa kita tercinta mengatakan bahwa: "Jaman Tak Bisa Dilawan". Yang wajib kita siapkan adalah kemampuan adaptif terhadap perkembangan jaman untuk terus mampuh bertahan melestarikan kebudayaan kita," pungkas Sekda.

Dengan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Kota Ternate bersama seluruh elemen akan terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya melalui upaya Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayaan.

"Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, kita berusaha untuk mempertahankan identitas kebudayaan dan kebangsaan, memaknai representasi simbolik sekaligus menjadikannya sebagai representasi kejayaan kita dimasa lalu yang terus kita lestarikan bagi masa depan generasi akan datang," ucapnya.

Di akhir sambutannya, Sekda berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kebudayaan daerah sekaligus menjadi lokomotif yang menggerakkan agenda-agenda pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya di Ternate Kota Rempah.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan kedua Peraturan Daerah ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita untuk kemajuan Kota Ternate Andalan," tutup Sekda. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

FGD Penetapan Warisan Geologi Bersama Kementerian ESDM, 19 Situs di Kota Ternate Akan Ditetapkan

PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam ra ...

#

Pemkot Ternate Akan Gelar FGD Penetapan Warisan Geologi Ternate

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam ...

#

Pjs. Wali Kota Ternate Sambut Kedatangan Duta Besar Inggris Untuk Indonesia di Kota Ternate

PEMKOT TERNATE - Pjs. Wali Kota Ternate Tahmid Wahab, S.Sos, M.E mendampingi Duta Besar In ...

#

Pjs. Wali Kota Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pan ...