#

DPRD Kota Ternate Gelar Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Wali Kota Ternate dan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

PEMKOT TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna terkait Usulan Pemberhentian Wali Kota Ternate Masa Jabatan 2021-2025 dan usulan pengesahan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut digelar di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (10/2/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im, ST, serta dihadiri oleh Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Zen A. Karim, SIP, M.Si, Wakil Wali Kota terpilih Nasri Abubakar, unsur Forkopimda Kota Ternate, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate Rukmini A Rahman, SE.,M.Si., Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, S.Pd serta para Kepala OPD, pejabat eselon III serta Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im, ST dalam amanatnya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 1 huruf E Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan harus diumumkan dalam Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut maka diumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih dalam Pilkada tahun 2024.

“Atas nama masyarakat Kota Ternate, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian, dan dedikasinya selama menjadi Wali Kota untuk kemajuan daerah Kota Ternate,” ucap Ketua DPRD.

Selanjutnya, Ketua KPU Kota Ternate Zen A. Karim, SIP, M.Si, saat membacakan Surat Keputusan mengatakan, keputusan KPU Kota Ternate telah menetapkan nomor urut 2 (dua) yakni Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dan Nasri Abubakar, dengan perolehan suara sebanyak 45,658 suara atau 47,91 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Ternate periode tahun 2025-2030.

Sementara itu Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si saat diwawancara menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah proses mekanisme yang harus dilalui menjelang pelantikan.

“Hari ini merupakan bagian dari kelanjutan pleno KPU yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, perlu kami sampaikan bahwa dengan proses penetapan ini tentu menjadi titik terpenting bagi saya dan pak Wakil yang secara legal akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Wali Kota Ternate.

Wali Kota menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari kemenangan rakyat di Kota Ternate.

“Kami berharap seluruh komponen warga kota Ternate bersatu membangun Kota Ternate untuk 5 tahun ke depan dan kami bekerja 5 tahun ke depan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kota Ternate,” harapnya. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Melalui Program Ternate Peduli, Pemkot Ternate Berikan Bantuan Kepada Warga Yang tertimpa Musibah Kebakaran

PEMKOT TERNATE – Melalui program Ternate Peduli, Pemerintah Kota Ternate dan Badan Amil ...

#

Pemkot Ternate Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ...

#

Hadiri Pelantikan Pimcab DPC Gekrafs, Wawali Ternate : Mari Bersama-sama Membangun Masa Depan Ekonomi Kreatif yang Lebih Cerah

PEMKOT TERNATE - Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri acara Pelantikan Pengur ...

#

Wakil Wali Kota Ternate Buka Dialog Ternate Berbicara

PEMKOT TERNATE - Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri sekaligus membuka kegia ...