#

Empat Ranperda Diajukan, Pemkot Ternate Dorong Penguatan Ekonomi dan Tata Ruang

PEMKOT TERNATE – Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dengan agenda penutupan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2026, serta penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan DPRD, pada Senin (19/1/2026).

Digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, ST dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate, para Kepala OPD, camat serta lurah di lingkup Pemkot Ternate.

Dalam sambutannya, Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate Nasri Abubakar, menyampaikan penjelasan pemerintah terkait empat rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD.

“Empat Rnperda yang kami ajukan mencakup perubahan bentuk hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Bahari Berkesan menjadi perusahaan perseroan daerah, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta rencana tata ruang wilayah tahun 2026–2045,” ujar Wakil Wali Kota.

Wawali menjelaskan, perubahan bentuk hukum BPR Syariah Bahari Berkesan dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan ini juga membuka peluang bagi BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan dan memperkuat kelembagaan sesuai amanat regulasi,” jelasnya.

Wawali menambahkan, Ranperda tentang cadangan pangan daerah diajukan untuk menjamin ketahanan pangan, mengingat wilayah kota memiliki tingkat kerentanan bencana yang berpotensi memicu krisis pangan.

“Cadangan pangan daerah adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan masyarakat, terutama saat kondisi darurat,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang insentif dan kemudahan penanaman modal ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memberdayakan sumber daya lokal.

“Penanaman modal harus didorong dengan kebijakan yang memberi kepastian dan kemudahan agar investor tertarik berinvestasi,” terangnya.

Agenda penting lainnya adalah penjelasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026–2045. Wawali menegaskan bahwa penyusunan RTRW menjadi kebutuhan mendesak mengingat keterbatasan daya dukung pulau utama, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta tingginya risiko bencana alam.

“Penataan ruang menjadi kunci pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh wilayah,” tegasnya.

Wawali berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah demi mendukung arah pembangunan jangka panjang.

“Pemerintah berharap sinergi legislatif dan eksekutif terus terjaga untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada masyarakat,” tutup Wawali. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Pemerintah Kota Ternate Terima LHP Semester II 2025 dari BPK

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ...

#

Pimpin Apel di Disperkimtan, Sekda Serahkan Bantuan RTLH

PEMKOT TERNATE - Program Rabu Menyapa kembali di gelar, sebagai bagian dari penguatan disi ...

#

Tiga Calon Dewan Pengawas dan Tujuh Calon Direktur Perumda Ake Gaale Lolos Seleksi Administrasi

PEMKOT TERNATE - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Um ...

#

Perluas Akses Layanan Air Bersih, Wali Kota Resmikan SPAM Tobololo

PEMKOT TERNATE - Pemerintah kota (Pemkot) Ternate terus memperluas akses layanan air bersi ...