Sabtu Pekan Ini, Kota Ternate Akan Lakukan Gerakan Earth Hour
PEMKOT TERNATE – Kota Ternate akan melaksanakan gerakan Earth Hour 2025 yang dipusatkan ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate,Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si menyampaikan secara resmi terkait jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Ternate. Jumat, (19/7/2024).
Penyampaian jawaban pandangan umum fraksi DPRD Kota Ternate tentang Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 itu digelar dalam Rapat Paripurna Ke-7 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Wali Kota Ternate,Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dalam penyampaian jawaban tersebut, pertama-tama menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate yang telah mengkaji, menelaah dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045.
Kemudian, terkait dengan pemandangan umum Fraksi Golongan Karya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, tentang ketepatan waktu penyampaian Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang disampaikan kepada DPRD.
“Hal ini dapat Kami jelaskan, bahwa pembahasan RPJPD Kota Ternate 2025-2045, dalam pentahapan lebih difokuskan pada tahap pematangan konsep Visi dan perumusan Misi RPJPD serta pembobotan subtansi isi dari RPJPD, dalam rangka penyelarasan kebijakan nasional dan Provinsi terkait Indikator Utama Pembangunan, sesuai dengan Buku 2 Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sehingga hal ini membutuhkan waktu dan mempengaruhi jadwal tahapan selanjutnya,”jelasnya.
Lanjut Wali Kota mengatakan, karena RPJPD adalah dokumen panduan pembangunan jangka panjang 20 tahun, maka dokumen ini bagi tim penyusun, sangat membutuhkan penguatan data dan informasi perencanaan yang akurat dan akuntabel untuk merespon rencana pembangunan kurun waktu 20 tahun kedepan, guna mewujudkan perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas. Namun, batas akhir Minggu ke empat bulan Agustus 2024 penetapan RPJPD sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Harapan Kami, Insya Allah semua tahapan penyusunan RPJPD Kota Ternate 2025-2045 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya, masukan Fraksi Golkar terkait pada Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 belum seluruhnya menyajikan data Hasil Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025.
“Perlu kami jelaskan bahwa sebagai bahan penyusunan RPJPD ini, telah disusun dokumen Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025, dan pada Bab II Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 telah digambarkan Hasil Evaluasi RPJPD periode sebelumnya, baik Evaluasi Konsistensi Visi Misi, Evaluasi Konsistensi Sasaran dan Indikator Kinerja, Evaluasi Capaian Makro, Evaluasi Pencapaian Kinerja Sasaran Pokok, termasuk gambaran Permasalahan terhadap hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, sehingga menghasilkan Rekomendasi bagi penyusunan RPJPD periode 2025-2045,” pungkasnya.
Sedangkan terkait dengan masukan Fraksi Partai Golkar tentang perlunya dilakukan penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan serta perhatian terhadap proyeksi beban kota untuk 20 tahun ke depan.
“Kami sangat sependapat dengan Fraksi Partai Golkar, dan hal ini menjadi perhatian kita bersama, untuk bagaimana merumuskan kebijakan strategis dan diterjemahkan ke dalam tahapan 5 tahunan RPJMD, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek demografi, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan teknologi,”
Dan untuk saran dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah cepat dalam mengatasi keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kota Ternate.
“Hal ini kami respon baik dan akan menjadi perhatian serius kami, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah, dengan tetap komitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan setiap kebijakan dan program pembangunan,” tegasnya.
Terkait dengan catatan dan masukan dari Fraksi Partai NasDem. “Kami memberikan apresiasi untuk dapat melihat RPJPD Kota Ternate sebagai produk hukum jangka panjang, harus benar-benar berpijak pada prinsip yang terarah, resposif, sigap, aspiratif dan partisipatif untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan dan kemajuan sebagai daerah otonom di Provinsi Maluku Utara, dengan tetap memperhatikan berbagai faktor pengaruh ketercapaian Visi pembangunan 20 tahun kedepan.”
Sebagaimana yang telah disampaikan Fraksi Partai Nasdem, terkait dengan “Benang Merah” RPJPD Kota Ternate, RPJPD Provinsi Maluku Utara dan RPJP Nasional.
“Hal ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045, dinyatakan bahwa keterkaitan dokumen perencanaan jangka panjang, sangat penting untuk memastikan integrasi, keselarasan, konsistensi dan sinergi dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan pemerintahan, sehingga menjadi landasan dalam sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk menciptakan dukungan terhadap pencapaian visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan nasional dan daerah, yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi di daerah,” tutur Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota juga menyampaikan terkait pemandangan umum Fraksi Partai Berkarya dan Perindo, bahwa belum diajukannya revisi Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012-2032.
“Dapat Kami jelaskan bahwa Revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini sedang dilakukan finalisasi kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN, karena saat ini telah masuk dalam tahapan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur Maluku Utara, dan pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara termasuk tindak lanjut hasil audit tata ruang. Dan Insya Allah dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Ternate akan segera diajukan ke DPRD untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, karena Kota Ternate menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas penyelesaian RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Lalu, terkait masukan untuk penyesuaian pada dasar hukum, gambaran rasio kebutuhan dokter dan para medis serta presentase luas lahan yang bersertifikat. Hal ini akan dipertimbangkan untuk menjadi masukan sekaligus bahan koreksi bagi tim penyusun.
Juga terkait harapan Fraksi Partai Berkarya dan Perindo untuk peningkatan kinerja dan pemahaman perangkat daerah secara utuh dan spesifik terhadap RPJPD, Kami sependapat dan hal ini menjadi harapan kita bersama dalam upaya perwujudan Kota Ternate yang berdaya saing di masa depan.
Kemudian juga pandangan dan masukan dari Fraksi Demokrat, terkait penyusunan Ranperda RPJPD yang sudah sesuai dengan sistematika penulisan sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan pada BAB II Rancangan Akhir RPJPD telah dilakukan penyesuaian dan perubahan pada aspek penyajian dan penggunaan data dan informasi pembangunan daerah dalam 5 tahun terakhir, juga keselarasan Permasalahan dan Isu Strategis pada Bab III dengan Misi Daerah pada Bab IV, serta Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pada Bab V, yang selanjutnya akan dilakukan penguatan dan penyesuaian untuk tetap menjaga kualitas dokumen RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun kedepan.
“Hal ini kami respon baik, karena tahun 2024 dapat dikatakan tahun perencanaan karena alasan strategis yang berhubungan dengan siklus perencanaan untuk jangka panjang maupun menengah, melalui penyusunan RPJPD untuk 20 tahun, penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD sebagai persiapan penyusunan RPJMD 5 tahun dan penyusunan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Kota Ternate,” jelas Wali Kota.
Terkait dengan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pencapaian pelaksanaan RPJPD harus berpijak pada prinsip Terarah, Transparan, Responsif, Terintegrasi, Efektif, Efisien, Akuntabel, Terukur, Berkeadilan, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan. Dengan perbaikan rumusan konsideran dalam Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, karena ketentuan tersebut baru akan dibentuk dan belum berlaku, khususnya pada angka 5 dan angka 12 yang diusulkan untuk di drop, dan perlunya penguatan terhadap penataan sistem drainase, dalam mengatasi permasalahan banjir dan genangan air di Kota Ternate, untuk menjadi prioritas dalam RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045.
“Hal ini Kami merespon baik, dan akan dipertimbangkan untuk menjadi masukan sekaligus bahan koreksi bagi tim penyusun. Dan atas apresiasi Fraksi PDI Perjuangan terkait kebijakan Pemerintah Kota Ternate untuk mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan, sebagaimana Misi ke-2 yang telah dirumuskan. Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan, untuk menjadi fokus bersama,” ucapnya.
Pandangan terakhir, terkait dengan harapan dan masukan Fraksi Adil Makmur, yang menyoroti tentang pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas dan ramah lingkungan, fokus pengembangan wilayah yang disesuaikan dengan potensi di Kota Ternate, laju pertumbuhan penduduk yang berdampak pada permasalahan perkotaan, untuk menjadi fokus pembangunan Kota Ternate.
“Hal ini, Saya merespon baik, karena dalam RPJPD Kota Ternate telah tertuang arah kebijakan dengan pentahapan yang difokuskan pada 4 tahapan RPJMD, dengan tetap mengacu pada asas sikronisasi dan konsistensi antar dokumen perencanaan,” pungkas Wali Kota.
Wali Kota Ternate menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate, yang telah memboboti, memberikan penguatan-penguatan subtansial dari dokumen RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, yang mengkombinasikan elemen strategis dan metodologis untuk memastikan perencanaan yang komprehensif dan efektif.
“Berbagai Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD juga dilakukan dalam proses penyusunan RPJPD ini, untuk memperoleh masukan substansif dan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai ide dan pemikiran untuk memandu pembangunan selama periode 20 tahun,” bebernya.
Menurutnya, dari semua tahapan itu, DPRD Kota Ternate sebagai Wakil Rakyat, juga telah memberi kontribusi besar, bersama semua pihak yang telah ikut terlibat dan berpartisipasi, dalam penyempurnaan dan menjadikan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, sebagai sebagai tonggak perencanaan dokumen strategis pembangunan yang terpadu. (Tim_IKP Disominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Kota Ternate akan melaksanakan gerakan Earth Hour 2025 yang dipusatkan ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota Ter ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si menghadiri sekaligus membuk ...
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si mengukuhkan Pengurus Tim ...