Buka Musrenbang Kecamatan Pulau Hiri, Sekda: Semangat dalam Membangun Pulau Hiri akan Tetap Berlanjut.
PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menghadir ...
PEMKOT TERNATE – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah Kota Ternate menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan jam kerja tersebut tertuang pada surat edaran nomor : 000.8/66/2025 sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pelaksaan jam kerja selama bulan Ramadhan memenuhi 32,5 jam per-minggu tidak termasuk istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIT dengan jam istirahat pukul 12.30 – 13.00 WIT.
2. Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIT dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIT. Ketentuan tersebut berlaku selama bulan Ramadhan dan akan kembali ke jadwal jam kerja semula usai Hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mengatakan mengingatkan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda-beda.
Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab," tegas Sekda. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menghadir ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Dr. M. Tauhid Soleman M.Si dan Wakil Wali Kota Ternate Nasri Ab ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Marsaoly, SE, MM menghadiri sekalig ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Ketua TP PKK Kota T ...