#

Pelayanan Publik Tetap Optimal. Pemkot Ternate Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 000.8/2/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM.

Surat dimaksud ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, para camat, serta lurah se-Kota Ternate. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan 32,5 jam per minggu. Adapun pengaturannya, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT sampai 13.00 WIT. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIT hingga 15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIT sampai 13.00 WIT.

Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM membenarkan telah menandatangani surat penyesuaian tersebut. Sekda juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN yang beragama Islam, tanpa mengurangi optimalisasi pelayanan publik.

“Jam kerja selama Ramadan tetap memenuhi 32,5 jam per minggu. Penyesuaian ini dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujar Sekda

Sekda juga mengingatkan bahwa implementasi jam masuk dan jam istirahat di setiap perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Jam kerja, jam masuk maupun jam istirahat pada setiap OPD dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Namun prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Sekda

Lebih lanjut disampaikan, setelah bulan Ramadan 1447 Hijriah berakhir, maka jadwal jam kerja ASN akan kembali seperti ketentuan semula.

Melalui kesempatan tersebut, Sekda Kota Ternate atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh jajaran pemerintah daerah turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim di Kota Ternate.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk diketahui, menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK,” tutup Sekda (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Jaga Stabilitas Harga, TPID Kota Ternate Gelar High Level Meeting

PEMKOT TERNATE - Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate meningk ...

#

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

PEMKOT TERNATE - Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan k ...

#

Hadiri Zoom Meeting Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Ternate Beberkan Potensi Perikanan di BAHIM

PEMKOT TERNATE - Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri rapat zoom meeting terk ...

#

Wali Kota Ternate Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Kampus IPDN Jatinangor

PEMKOT TERNATE - Suasana Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang memperkuat komunikasi antara p ...