#

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Ternate Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi pada RAPBD TA 2024

PEMKOT TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu (22/11/2023) menggelar dua rapat Paripurna sekaligus, yakni Paripurna ke-16 pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2024 dan Paripurna ke-17 jawaban Wali Kota Ternate atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate, masa persidangan ke-III tahun sidang 2023.

Dalam kesempatan ini Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si menyampaikan, keterlambatan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 sebagaimana yang dimintakan penjelasan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Berkarya Perindo.

Maka, dapat disampaikan bahwa terdapat kendala teknis dalam Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 karena terjadi perubahan Sistem dari SIPD ke SIPD RI, yang penyajian menu dan pemutakhiran nomor rekeningnya berbeda sehingga harus beradaptasi dalam penginputan dan membutuhkan cukup waktu untuk berkonsultasi dengan Pusdatin Kemendagri RI.

Dan disamping itu, lanjut Wali Kota, pemberlakuan penggunaan SIPD RI menjadi wajib dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/S) tanggal 6 Januari 2023.

"Selain itu Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024, baru diterima Pemerintah Kota Ternate pada minggu kedua Bulan Oktober 2023,"jelas Wali Kota.

Kemudian, Permintaan penjelasan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Adil Makmur, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, atas proyeksi Pajak Daerah sebesar Rp, 82.201.000.000 atau mengalami kenaikan 13%.

"Jika dibandingkan dengan proyeksi Pajak Daerah tahun anggaran 2023 dapat dijelaskan bahwa berdasarkan laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah secara akumuiatif melampaui target yang telah ditetapkan, disamping itu terdapat pengalihan dua jenis pajak Propinsi menjadi kewenangan Pajak Kabupaten / Kota,"ucapnya Wali Kota.

Selanjutnya, permintaan penjelasan proyeksi Retribusi Daerah sebesar Rp. 47.825.500.000 atau mengalami kenaikan Rp. 15.525.500.000 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persztuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Adil Makmur dan Fraksi Partai Nasdem.

Ucap Wali Kota, hal ini disebabkan terdapat penambahan obyek retritbusi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk Restrukturisasi dan rasionalisasi Pajak Daerah serta diskresi penyesualan tarif Retribusi Daerah, dan perluasan objek sehingga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah.

"Dari gambaran dan penjelasan tentang proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024, maka Pemerintah kota Ternate berkayakinan target pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah akan tercapai sebagaimana yang menjadi atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate,"terang Wali Kota.

Terkait dengan upaya peningkatan PAD Melalui Validasi PBB-P2, yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partal Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, hal ini yang sudah dlaksanakan oleh Pemerintah Kota Ternate adalah melalui penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dan Terhadap koreksi Pendapatan Dana Transfer tahun anggaran 2023 sebagaimana dalam Pidato Pengantar RAPBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Adil Makmur dan Partai Berkarya Perindo, perlu ditegaskan bahwa dana Transfer Pusat tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 940.387.603.169, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi Khusus, dan dana Insentif daerah.

Sementara, penjelasan kenaikan Dana Transfer yang disampaikan olehFraksi Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Adil Makmur, adalah sebesar Rp. 954.974.356.171, yang terdiri dari Dana Transfer Pusat sebesar Rp. 840.282.537.000 dan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 114.691.819.171. atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 45.219.6-44.654 dari angka kesepakatan KUA PPAS 2024, Perbedaan ini disebabkan Penyusunan KỤA PPAS didasarkan pada Transfer Ke Daerah tahun anggaran 2023.

Hal yang smaa juga permintaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasdem terhadap realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 6.259.302.600 yang belum terealisasi atau sebesar Rp. 0, adalah merupakan dana kapitasi kesehatan yang sistem pencairannya tidak melalui rekening kas umum daerah.

"Akan tetapi melalui Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) yang ditransfer langsung ke rekening Puskesmas penerima, sehingga Laporan Realisasi atas Alokasi Dana Kapitasi secara ril akan diperoleh pada saat pelaksanaan Opname Kas per 31 Desember,"ungkap Wali Kota.

Permintaan penjelasan terhadap belanja pegawai dalam RAPBD tahun anggaran 2024, dapat dijelaskan alokasi belanja pegawai dalam belanja operasi sebesar Rp.523.612.590.948 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 20.107.082.386, apabila dibandingkan dengan alokasi belanja pegavwai pada APBD-P tahun anggaran 2023.

Kenaikan tersebut untuk mengakomcdir kenaikan gaji PNS sebesar 8 % dankenaikan tunjangan fungsional penyetaraan dari jabatan struktural yang diberlakukan mulai bulan Januari 2024. Untuk alokasi pengajian PPPK sebagaimana yang imintakan penjelasan oleh Fraksi Partai Adil Makmur telah dialokasikan melalui DAU Peruntukan PPPK, sedangkan penyusunan anggaran tahun 2024 menggunakan Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Satuan.

Terkait permintaan penjelasan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem, tentang Belanja Modal dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.141.836.176.377, teralokasi dalam program dan kegiatan prioritas untuk mewujudkan Visi Misi Ternate Mandiri dan Berkeadilan.

Dalam upaya mewujudkan implementasi program prioritas pembangunan daerah, maka industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif melalui program pengolahan sampah berbasis partisipatif masyarakat, dilakukan dengan mensinergikan beberapa kegiatan yang terdapat di Dinas lingkungan Hidup sebagai leading sektor Pengangkutan dan pengolahan sampah.

"Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal menyediakan Sarana Prasarana Persampahan (Mobil, Motor Roda Tiga, Kontainer dan Transdepo/TPS) serta Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Ternate untuk penanganan sampah skala lingkungan (Operasional dan Pemeliharaan Armada Roda Tiga dan patroli sampah mobil L300),"Cetus Wali Kota.

"Dan yang terakhir, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.3.000.000.000, dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada BPRS, sebagal Upaya penguatan peran BUMD yang merupakan implementasi 14 prioritas daerah dalam RPJMD 2021-2026," Tutup Wali Kota.

Berita

Berita Lainnya

#

Pemkot Ternate Serahkan Aset SMAN 8 Kota Ternate Kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM atas nama ...

#

Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota : Di Balik Kemampuan Pemimpin Yang Baik Itu Ada Kemampuan Anak Buah Yang Baik

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menggelar Apel Gabungan ASN dan Non ASN di Lapang ...

#

Wali Kota Ternate Resmikan 79 Rumah Layak Huni di Kelurahan Kasturian

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Kepala Dinas P ...

#

Wali Kota Lakukan Kunjungan Kerja di Pulau Moti

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama sejumlah Kepala O ...