Peduli Pekerja Sektor Informal, Sekda Ternate Apresiasi Peran Porter di Bandara Sultan Babullah
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM didampingi ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Dan 12 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate tentang Persetujuan/Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Persetujuan/Pengesahan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (24/7/2025), rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, ST, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM, unsur Forkopimda Kota Ternate serta sejumlah kepala OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sebagai dasar hukum pembangunan menengah daerah.
“RPJMD Kota Ternate Tahun 2025–2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berisi arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan program-program strategis lima tahun ke depan,” tegas Wali Kota.
RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini merujuk pada RPJPD Kota Ternate dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi. Wali Kota menegaskan bahwa dokumen RPJMD disusun dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Proses penyusunan RPJMD, lanjutnya, telah melewati berbagai tahapan teknokratik dan partisipatif, mulai dari rancangan awal hingga finalisasi, perumusan isu strategis, konsultasi publik, FGD, KLHS, Musrenbang RPJMD, hingga pembahasan dengan DPRD yang menghasilkan pokok-pokok pikiran dan catatan penting.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Permendagri 86 Tahun 2017. Oleh karena itu, Pemkot Ternate akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi untuk dievaluasi dan disinergikan dengan indikator pembangunan nasional dan provinsi.
Wali Kota menyampaikan bahwa visi pembangunan lima tahun ke depan adalah “Mewujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan” atau yang dikenal dengan sebutan Ternate Andalan Jilid II.
Visi ini didukung oleh enam misi pembangunan:
1. Menumbuhkembangkan kelembagaan sosial berbasis tujuh nilai dasar kebudayaan Ternate.
2. Meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan strategis.
3. Mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing.
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel.
5. Menciptakan kemandirian ekonomi berbasis kepulauan.
6. Mengelola sumber daya alam dan lingkungan secara lestari.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi arah pokok pembangunan dan menjadi pijakan untuk mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, yang terdiri dari 6 misi Pembangunan, 6 tujuan Pembangunan, 18 sasaran dan 39 indikator kinerja utama
“Dokumen ini merupakan hasil karya bersama antara Pemkot dan DPRD sebagai landasan pembangunan jangka menengah yang menjawab tantangan dan potensi daerah secara terukur dan terintegrasi,” tegasnya.
Pada rapat paripurna ke-12, Wali Kota juga menyampaikan pengesahan terhadap Rancangan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia mengungkapkan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian tahapan mulai dari penyampaian awal pada 17 Juni 2025, pemandangan umum fraksi pada 23 Juli 2025, hingga pembahasan akhir dengan pandangan akhir fraksi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerjasama dan kerja keras dalam membahas dokumen ini secara komprehensif. Ia menekankan bahwa dokumen LPP APBD ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan tata kelola keuangan.
Wali Kota juga menyoroti sejumlah rekomendasi dan perhatian DPRD yang menjadi bagian dari perbaikan tata kelola keuangan ke depan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah-Langkah Peningkatan PAD yang Direncanakan:
• Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah.
• Penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi berbasis digital (non-tunai).
• Kerja sama host-to-host dengan kantor pertanahan.
• Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJPK untuk pertukaran data.
• Penguatan sistem pembayaran melalui kerja sama dengan perbankan (BPRS, Mandiri, dan BSI).
•
Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, Wali Kota juga menyampaikan kabar baik bahwa Pemkot Ternate kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Untuk kesebelas kalinya, Pemkot Ternate berhasil mempertahankan opini WTP. Ini menjadi indikator penting bahwa tata kelola keuangan kita berjalan dengan baik dan akuntabel,” ujar Wali Kota.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran pemerintah dan DPRD untuk terus menjaga komitmen dan integritas dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance demi pembangunan Kota Ternate yang lebih maju dan berkeadilan. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM didampingi ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM menghadiri k ...
PEMKOT TERNATE — Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumb ...
PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot)Ternate secara resmi membuka kegiatan orientasi ...