#

Wali Kota Ternate Terima Sertifikat HAKI Ternate Kota Rempah

PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual City Branding Ternate Kota Rempah yang diserahkan oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan, SH,MH. di Royal Resto Kota Ternate. Senin (29/8/22).

Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembukaan acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dan workshop Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan tema “Penghargaan Atas kekayaan Alam Maluku Utara Melalui Mobile IP Clinic”.

Penyerahan sertifikat dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara Drs. Syamsuddin Abdul Kadir, Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. Jusuf Sunya, ME., Ketua Dekranasda Kota Ternate Ny. Marliza M. Tauhid, Ketua DWP Kota Ternate Ny. Nurjana K. Jusuf, seluruh jajaran Kemenkum HAM Maluku Utara dan sejumlah Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan hak merek Ternate Kota Rempah kepada Pemerintah Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Perlindungan Hak atas Ternate Kota Rempah berlaku selama 10 tahun terhitung tanggal 10 November 2021-10 November 2031.

Wali Kota Ternate dalam sambutannya menyampaikan bahwa city branding Ternate Kota Rempah merupakan sebuah revitalisasi atau pengakuan bahwa Ternate adalah pusat kota rempah di dunia.

“Ketika para penjajah datang, semua datang ke nusantara semata mata untuk menguasai rempah yang titik pusatnya ada di Kota Ternate,” ucap Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa dengan sesuai pengakuan negara mengenai Ternate Kota Rempah, nantinya akan dilakukan penguatan city branding yang diperkuat dari tingkat lokal hingga nasional.

“Kita mendorong UMKM yang berbasis rempah nanti menjadi bagian dari kekuatan ekonomi lokal, kemudian hal-hal lain akan mendukung terkait dengan pariwisata, itu bagian dari maping kita ke depan dan saat ini sudah on the track sesuai yang diharapkan di awal,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Maluku Utara yang hadir mewakili Gubernur Maluku Utara mengatakan, dengan adanya HAKI kita bisa menjaga dan melestarikan budaya kita, setelah banyak terjadi pencurian budaya oleh Negara tetangga, kita harus lebih peduli mengenai pendaftaran HAKI.

“Di kesempatan ini saya berharap pemerintah bisa mendorong masyarakat untuk bisa mendaftarkan merek nya, untuk membantu ekonomi masyarakat Maluku Utara,” harapnya.

Selain penyerahan sertifikat city branding Kota Rempah, diserahkan juga sertifikat untuk UMKM dan Universitas Muhammadiyah, serta sertifikat penghargaan kepada Jatiland Mall. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Dampingi Sultan Ternate, Wali Kota Bakar Obor Perayaan Malam Ela-Ela

PEMKOT TERNATE – Perayaan malam Lailatul Qodar di Kota Ternate ditandai dengan dinyalaka ...

#

Wali Kota Salurkan Zakat Bagi Para Pengasuh TPQ se-Kota Ternate

PEMKOT TERNATE – Dalam rangka merealisasikan Ternate Kota Zakat, Badan Amil Zakat Nasion ...

#

Sampaikan LKPD tahun 2023 ke BPK RI, Sekda: Pemkot Ternate Siap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mewakili ...

#

Sebanyak 311 Peserta PPPK Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja

PEMKOT TERNATE – Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanji ...