#

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Ternate Keluarkan Surat Edaran Jam Malam

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah konkret perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial yang belakangan marak terjadi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak dan Remaja, yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si, pada 28 Januari 2026.

Pembatasan jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT. Pada rentang waktu tersebut, anak dan remaja tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan remaja adalah mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya berbagai persoalan yang melibatkan anak dan remaja, seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, hingga potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja dilarang berada di luar rumah, termasuk di lokasi atau komunitas seperti warung kopi, warung internet, jalan umum, maupun tempat penyedia permainan daring pada waktu larut malam. Mereka juga tidak diperkenankan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali, serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.

Meski demikian, terdapat pengecualian, antara lain jika anak dan remaja mengikuti kegiatan resmi sekolah atau kampus, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan atas sepengetahuan orang tua, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat, bencana, keperluan kesehatan mendesak, maupun kondisi lain yang mendapat persetujuan orang tua atau wali.

Melalui kebijakan pembatasan jam malam ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak dan remaja, sekaligus memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan generasi muda di Kota Ternate. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Ternate Keluarkan Surat Edaran Jam Malam

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi ana ...

#

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Wali Kota Pimpin Sigofi Gam Serentak di Seluruh Ternate

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menggelar aksi bersih-bersih kampung melalui gera ...

#

Rabu Menyapa Jelang Ramadan, Pemerintah Kota Pastikan Kesiapan Armada dan Kesejahteraan Satgas Sampah

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Sekretaris Daer ...