#

Jam Kerja ASN Berubah Saat Bulan Puasa

<p>DISKOMSANDI - Pemerintah akan melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri, sepanjang bulan Ramadhan 1439 H.</p> <p>Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, jam kerja para abdi negara itu, dikurangi satu jam dari biasanya.</p> <p>"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," demikian yang tertulis dalam keterangan tersebut.</p> <p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyatakan, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum menerima surat edaran Menteri secara resmi, namun pihaknya akan menyesuaikan pemberlakukan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Ternate.</p> <p>"Kalau secara resmi, kami belum terima, namun pemberlakukan jam kerja selama bulan puasa, tentu akan disesuaikan, sebab pelayanan publik harus tetap berjalan," kata Sekda M. Tauhid Soleman, Jumat (11/5/2018) pagi di ruang kantornya.</p> <p>Sekretaris Daerah menjelaskan, setelah menerima surat edaran Menteri, pihaknya akan langsung menindaklanjuti melalui surat pemneritahuan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Ternate.</p> <p>Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kamis (10/5/2018) kemarin, penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, dikurangi satu jam dari biasanya.</p> <p>Berikut jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama puasa Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) :</p> <p>1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :</p> <p>a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30<br />b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30</p> <p>2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :</p> <p>a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30<br />b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30. (TR_diskomsandi)</p>

Berita

Berita Lainnya

#

Dampingi Sultan Ternate, Wali Kota Bakar Obor Perayaan Malam Ela-Ela

PEMKOT TERNATE – Perayaan malam Lailatul Qodar di Kota Ternate ditandai dengan dinyalaka ...

#

Wali Kota Salurkan Zakat Bagi Para Pengasuh TPQ se-Kota Ternate

PEMKOT TERNATE – Dalam rangka merealisasikan Ternate Kota Zakat, Badan Amil Zakat Nasion ...

#

Sampaikan LKPD tahun 2023 ke BPK RI, Sekda: Pemkot Ternate Siap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM mewakili ...

#

Sebanyak 311 Peserta PPPK Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja

PEMKOT TERNATE – Setelah melewati serangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanji ...