Sekda Kota Ternate Fokus Sinkronisasi Program Pusat–Daerah di Hari Ketiga Retret
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. H. Rizal M ...
 
    PEMKOT TERNATE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate yang juga Sekretaris Daerah, Dr. Rizal Marsaoly, SE., MM membenarkan hal tersebut. Sekda menjelaskan bahwa proses penerbitan Pertek dilakukan secara bertahap oleh BKN untuk memastikan seluruh usulan dari Pemerintah Kota Ternate dapat diproses sesuai ketentuan.
“Benar, BKN telah menerbitkan Pertek bagi 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Dari total 3.584 calon yang diusulkan, 3.536 telah selesai diverifikasi dan disetujui,” ujar Sekda pada Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Sekda menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 48 calon PPPK Paruh Waktu yang berkasnya masih dalam proses verifikasi di BKN. Sekda berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga seluruh usulan Pemkot Ternate memperoleh NIP.
“Kami berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkot Ternate dapat terakomodir dan segera memperoleh NIP,” ungkap Sekda.
Sekda juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menuntaskan seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia mengimbau kepada para Kasubag Kepegawaian di setiap OPD agar aktif membantu proses verifikasi bagi calon yang masih mengalami kendala administrasi.
“Kami minta BKPSDMD dan para Kasubag Kepegawaian untuk mendampingi rekan-rekan yang masih terkendala dalam verifikasi agar seluruh proses dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, S.STP menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 3.536 PPPK Paruh Waktu telah memperoleh Pertek dan siap menerima NIP.
“Sisanya masih dalam proses verifikasi di BKN. Kami optimis seluruh usulan dapat terakomodir dan segera tuntas,” terang Kepala BKPSDMD.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate akan segera diserahkan setelah BKN menuntaskan penerbitan Pertek secara keseluruhan. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. H. Rizal M ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda k ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM ber ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali menorehkan prestasi membanggakan ...