Penurunan Bendera Selesai, Upacara HUT Ke-80 RI di Ternate Sukses
PEMKOT TERNATE - Rangkaian penutup Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yakni Upacara ...
PEMKOT TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna ke-14 dan ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2026 serta Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (19/8/2025), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi, A.Im, ST. dan dihadiri oleh Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate, para anggota DPRD Kota Ternate, para Kepala OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ternate menyampaikan Perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Penyusunan Nota Keuangan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan perubahan APBD Kota Ternate secara umum, termasuk penyesuaian terhadap berbagai perubahan perencanaan yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah,” ucap Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan, target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.104.982.939.130,-, dengan realisasi hingga semester pertama atau triwulan II sebesar Rp.440.069.769.558,03 atau 39,83 persen.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), target yang ditetapkan sebesar Rp.141.318.000.000, dan realisasinya baru mencapai 35,77 persen. Rinciannya, dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dari lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer pada APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp.957.595.878.000,- dengan realisasi semester pertama 40,68 persen yang berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Wali Kota menguraikan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pendapatan daerah Kota Ternate adalah tingginya tingkat ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai 86,66 persen.
Selain itu, adanya kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi dan penggunaan dana perimbangan membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan PAD.
Namun demikian, upaya peningkatan PAD masih terkendala berbagai hal, di antaranya karena berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menyebabkan beberapa objek pajak dan retribusi tidak dapat lagi dipungut, keterbatasan sumber daya manusia pengelola pajak dan retribusi baik secara kualitas maupun kuantitas, dukungan sistem dan aplikasi perpajakan yang belum memadai, rendahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, belum optimalnya penerapan sanksi, keterbatasan sarana dan prasarana, belum maksimalnya sosialisasi regulasi, serta belum akuratnya basis data perpajakan daerah.
Sejalan dengan adanya Surat Edaran Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan pendapatan daerah tahun 2025 tetap merujuk pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD dalam KUA-PPAS Perubahan 2025.
Dari sisi belanja, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Selain itu, penyesuaian belanja juga dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
“Permasalahan utama dalam belanja daerah antara lain penyesuaian efisiensi belanja yang harus dilakukan dengan cara membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi honorarium tim, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, serta memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja yang jelas,” ungkapnya.
Selain itu, permasalahan lain adalah ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang membuat belanja daerah sangat terpengaruh apabila ada perubahan kebijakan pusat, serta masih lemahnya realisasi PAD.
Lebih lanjut, kebijakan belanja dalam RAPBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mengakomodasi kebijakan strategis dari pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian terhadap pergeseran antar kegiatan, unit organisasi, dan jenis belanja, serta penambahan dan pengurangan kegiatan sesuai kebutuhan.
Dengan mengacu pada 18 agenda prioritas dalam RPJMD Kota Ternate Tahun 2025–2029 serta kebijakan prioritas nasional dan provinsi, alokasi belanja diarahkan pada bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta efisiensi belanja pada sektor-sektor yang tidak mendesak.
Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026.
“Melalui forum ini, pemerintah dan DPRD menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program-program prioritas daerah meskipun terdapat berbagai penyesuaian akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat,” tutup Wali Kota. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE - Rangkaian penutup Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yakni Upacara ...
PEMKOT TERNATE - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 Republik Indo ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM ber ...