#

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Resmi Disampaikan Wali Kota Ternate

PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate, akhirnya menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Kota Ternate, melalui Paripurna Ke-15 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023 Senin, (20/11/2023).

Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dalam Pidatonya menyampaikan, Kondisi Umum Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.128.324.782.624 dan realisasinya sampai dengan Triwulan II/Semester I Rp. 440.092.790.221,70 atau mencapai 39,00 persen.

"Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023, ditargetkan sebesar Rp. 154.057.010.943 sampai dengan Semester I baru terealisasi sebesar Rp. 50.457.756.571.70 atau sekitar 32,75 Persen. Realisasi per komponen Pendapatan Asli Daerah. Target Pajak Daerah Rp. 71.502.853.083 sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 35.382.162.958 atau mencapai 49,48 persen,"katanya.

Sementara, target Retribusi Daerah dianggarkan Rp. 32.300.000.000 sampai dengan semester I baru terealisasi Rp. 10.713.262.522 atau mencapai 33,17 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 5.000.000.00 semester I terealisasi sebesar Rp.1.165.134.042 atau 23,30 persen.

Penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 45.254.157.860 sampai dengan semester I telah terealisasi sebesar Rp. 3.197.197.049,70 sudah mencapai 7,06 persen.

Alokasi Pendapatan Transfer Tahun 2023 tercatat Rp. 968.008.469.081 dan sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 389.635.033.650 atau mencapai 40,25 persen dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tercatat Rp. 877.798.813.912 sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 383.303.337.037 atau 43,67 persen.

Pendapatan Transfer antar daerah Rp. 90.209.655.169 sampai dengan semester I terealisasi sebesar Rp. 6.331.696.613 atau 7,02 Persen. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tercatat sebesar Rp. 6.259.302.600 sampai dengan semester I belum terealisasi.

Dikatakan Wali Kota, estimasi Pendapatan Daerah berdasarkan realisasi tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 972.417.231.001,83 sedangkan target Tahun 2023 tercatat Rp.1.128.324.782.624 dengan capaian realisasi sampai dengan triwulan III sebesar Rp.682.152.454.043,67 atau tercapai 60,46 Persen.

Dan proyeksi pendapatan daerah pada Tahun 2024 sebesar Rp. 1.141.514.316.631 Proyeksi Pendapatan tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 180.280.657.860 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 82.201.000.000 Retribusi Daerah sebesar Rp.47.825.500.000.

Maka, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 5.000.000.000, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 45.254.157.860 Pendapatan Transfer sebesar Rp. 954.974.356.171 terdiri dari, Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 840.282.537.000, Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 114.691.819.171, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.6.259.302.600.

Komposisi Pendapatan ini, lanjut Wali Kota, telah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan DPRD Kota Ternate pada tanggal 14 Agustus 2023.

Adapun perubahan ini kami sesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.

Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada Pos Pendapatan Transfer dimana dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS adalah sebesar Rp. 909.754.711.517 sementara dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2024 Rp. 978.974.356.171, mengalami penambahan sebesar Rp. 69.219.644.654 atau naik 7,61 persen.

"Sehingga secara keseluruhan Total Pendapatan pada Rancangan APBD Tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 1.141.514.316.631 mengalami penambahan sebesar Rp. 69.219.644.654 jika dibandingkan dengan total pendapatan sesuai Nota Kesepakatan KUA dan PPAS sebesar Rp.1.072.294.671.977 atau naik 6,46 persen,"ungkapnya.

Dikatakan Wali Kota, kondisi Umum Belanja Daerah Berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2024, maka anggaran belanja daerah Kota Ternate pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.138.514.316.631. Dan secara umum gambaran dari masing-masing kelompok belanja seperti Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 945.820.849.026 atau sebesar 83,08 persen dari total belanja daerah.

Adapun rencana masing-masing komponen belanja meliputi, belanja pegawai sebesar Rp. 518.474.184.911 Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 371.975.164.115, Belanja Hibah sebesar Rp. 53.602.500.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1.769.000.000.

Selanjutnya, belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp. 187.693.467.605 yang meliputi, Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 3.500.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp.32.883.516.101, belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp. 76.929.146.562, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 73.282.540.942, Belanja Modal Aset Tetap lainnya sebesar Rp.103.264.000 Belanja modal aset lainnya sebesar Rp. 995.000.000, belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000.

Wali Kota juga menambahkan, mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut diatas, dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada Tahun 2024 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 0,00 rupiah, dan pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 rupiah.

Dalam Rancangan APBD Kota Ternate Tahun 2024, terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000 nilai tersebut merupakan selisih antara nilai Total Pendapatan sebesar Rp. 1.141.514.316.631 dengan nilai Total Belanja sebesar Rp. 1.138.514.316.631. Nilai surplus tersebut digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Ternate.

"Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 83 ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya. [TIM_IKP Diskominfo Ternate]

Berita

Berita Lainnya

#

Menyambut HUT Ke-79 RI, Pemkot Ternate Bagikan Bendera Merah Putih dalam Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

PEMKOT TERNATE - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia ...

#

Proper "SI BATAGI", Pengoptimalan PAD Dengan Pemberdayaan Jukir Liar

PEMKOT TERNATE - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, S.Pi., ...

#

Konsolidasi Organisasi Roadshow Penasehat dan Pemberian Bantuan Pendidikan

PEMKOT TERNATE – Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Ternate Ny. Marliza M. Tau ...

#

Lantik Pengurus Kota Purna PPI Ternate, Wali Kota : Semoga Bisa Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si membuka dengan resmi Rapat ...