Pencanangan SE2026 di Ternate Tandai Komitmen Mewujudkan Pembangunan Berbasis Data
PEMKOT TERNATE - Kota Ternate mendapat kehormatan menjadi lokasi pelaksanaan Pencanangan S ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat langkah transformasi digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 100.3.4.3/49/2026 tentang Percepatan Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Ternate.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menjadi bentuk dukungan daerah terhadap program strategis nasional dalam bidang digitalisasi administrasi kependudukan. Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas berbagai regulasi pemerintah pusat, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota menginstruksikan seluruh instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mengakui serta menerima Identitas Kependudukan Digital sebagai identitas resmi yang sah dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun layanan sektor swasta.
Selain pengakuan terhadap IKD, seluruh instansi juga diminta melakukan penyesuaian sistem layanan agar dapat terintegrasi dengan pemanfaatan identitas digital, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan secara lebih cepat, efektif, dan aman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa implementasi IKD merupakan langkah penting menuju sistem pelayanan publik yang semakin modern dan terintegrasi. Jumat 19/06/2026.
“Peralihan menuju IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang lebih maju. Ke depan, IKD akan berfungsi sebagai Single Sign On atau satu akses utama untuk berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat,” jelas Kadis Dukcapil.
Hingga 18 Juni 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Ternate telah mencapai 43.408 jiwa atau 27,86 persen dari total penduduk wajib aktivasi. Capaian tersebut menempatkan Kota Ternate sebagai daerah dengan tingkat aktivasi IKD tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Kadis Dukcapil, dukungan kebijakan melalui surat edaran Wali Kota menjadi energi tambahan dalam mempercepat pencapaian target nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami optimistis, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan implementasi surat edaran ini, target nasional sebesar 30 persen dapat tercapai bahkan terlampaui sebelum akhir tahun,” katanya.
Pemanfaatan IKD di Kota Ternate saat ini telah diterapkan pada berbagai sektor pelayanan. Dalam bidang perlindungan sosial, Kota Ternate menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan digitalisasi bantuan sosial. Pada program tersebut, IKD digunakan sebagai akun masuk Portal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial.
Di sektor perbankan, masyarakat juga telah dapat membuka rekening pada BNI Cabang Ternate melalui verifikasi berbasis IKD tanpa harus melampirkan fotokopi KTP.
Selain itu, berbagai instansi dan lembaga pelayanan lainnya juga telah menerima IKD sebagai alternatif pengganti KTP fisik, di antaranya Kantor Imigrasi TPI Ternate, KPP Pratama Ternate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UPT BKN Ternate, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bandara, Pegadaian, hingga BPRS.
Sejalan dengan kebijakan nasional menuju administrasi kependudukan berbasis digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate mulai melakukan pembatasan pencetakan KTP-el fisik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat diimbau menjaga dokumen fisik yang dimiliki agar tidak rusak maupun hilang. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, warga akan diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD.
Meski demikian, pencetakan KTP-el fisik tetap diberikan kepada kelompok tertentu, yakni penduduk wajib KTP pemula, penduduk rentan atau tercecer yang belum memiliki dokumen kependudukan, warga yang akan bepergian ke luar negeri, masyarakat di Kecamatan Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), serta warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan publik.
Pemerintah Kota Ternate melalui Disdukcapil juga mengajak masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar segera mendatangi kantor layanan terdekat. Proses aktivasi dilakukan tanpa biaya dan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), telepon pintar berbasis Android maupun iOS, alamat surat elektronik aktif, serta nomor WhatsApp yang aktif.
Melalui percepatan implementasi IKD, Pemerintah Kota Ternate berharap transformasi digital pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Mari bersama-sama mendukung transformasi digital di Kota Ternate dengan segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital,” ajak Kadis Dukcapil. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE - Kota Ternate mendapat kehormatan menjadi lokasi pelaksanaan Pencanangan S ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut dan m ...
PEMKOT TERNATE - Upaya membangun budaya literasi masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kot ...
PEMKOT TERNATE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia olahraga Kota Ternate. Kon ...