#

Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

PEMKOT TERNATE - Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Ternate Raih Penghargaan IMDI 2025 dari Kemkomdigi, Teratas di Kawasan Indonesia Timur

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menerima anugerah pengha ...

#

Rabu Menyapa: Sekda Kota Ternate Dorong Pelayanan Publik Optimal

PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM me ...

#

KPK Gelar Sosialisasi Integritas dan Budaya Anti Korupsi. Wali Kota : ASN Harus Jadi Garda Terdepan Berantas Korupsi

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si bersama Wakil Wali Kota ...

#

Wali Kota dan Bunda PAUD Kota Ternate Dorong PAUD Holistik Integratif Menuju Generasi Emas 2045

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Solemaan, M.Si bersama Bunda PAUD Kota ...