Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate Bahas RAPBD Perubahan Tahun 2025, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi
PEMKOT TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Pari ...
PEMKOT TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025 serta Jawaban Wali Kota Ternate atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2025.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate, Jum’at (22/8/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Amin Subuh, S.H. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate, para anggota DPRD Kota Ternate, serta para Kepala OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si dalam paparannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan–Perindo, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap keberpihakan anggaran yang diarahkan untuk memproteksi kebijakan pembangunan Kota Ternate di tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya fokus pada “Pemenuhan Kebutuhan Dasar SDM dan Infrastruktur.”
“Pemerintah Kota Ternate senantiasa menempatkan pentahapan Agenda Prioritas RPJMD sebagai landasan utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Pentahapan 4 Agenda Prioritas di tahun 2025, secara paralel telah diintegrasikan dengan 14 Agenda Prioritas lainnya, agar pembangunan berjalan selaras, terukur, dan berkesinambungan,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota menegaskan bahwa alokasi anggaran diarahkan pada program dan kegiatan strategis, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan kualitas SDM, pengembangan dan perbaikan infrastruktur dasar, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, serta Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat dan PDI Perjuangan–Perindo mengenai capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sisa empat bulan di tahun 2025, Wali Kota menjelaskan bahwa target PAD ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan perhitungan rasional.
Upaya pencapaian target pendapatan daerah dilakukan melalui Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, penyelenggaraan pelayanan prima dengan penguatan SDM, sarana prasarana, penyederhanaan sistem, dan pemanfaatan teknologi informasi, dan optimalisasi pendapatan melalui pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran kewajiban, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran pajak daerah.
Terkait penjelasan Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar mengenai kenaikan target pendapatan, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan akumulasi dari tiga pos pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dan Lain-lain PAD yang sah.
Menanggapi catatan Fraksi Golkar soal kenaikan belanja barang dan jasa, Wali Kota menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil penggeseran belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.
Sedangkan soal pengurangan belanja pegawai yang disoroti Fraksi Partai Gerindra, Wali Kota menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran sesuai target serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pembiayaan anggaran untuk penyertaan modal ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Perda Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Namun, penyertaan modal tersebut tertunda karena kebijakan efisiensi anggaran, meski Pemerintah Kota tetap optimis pelaksanaan akan berjalan sesuai amanat pasal 5 ayat (2) Perda, dengan periode alokasi 2024 hingga 2028.
Mengakhiri jawabannya, Wali Kota Ternate menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pandangan, saran, dan solusi yang disampaikan fraksi-fraksi. “Segala catatan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi akan menjadi perhatian, catatan, dan preferensi penting yang secara teknis akan dijawab dalam pembahasan Tahap I Akhir,” tutupnya. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Pari ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menghadiri acara Penguku ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menghadiri kegiatan Seko ...
PEMKOT TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Paripu ...