Wali Kota Ternate Lepas Atlet Menuju PORPROV V Maluku Utara
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si secara resmi melepas K ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate terus mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi landasan penting dalam pembangunan daerah ke depan. Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pembahasan dilakukan melalui rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ternate di Ruang Eksekutif DPRD Kota Ternate, Rabu (3/6/2026) yang difokuskan pada penyelarasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan finalisasi sejumlah pasal yang masih memerlukan kesepakatan antara legislatif dan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. sebagai Ketua Legislasi Kota Ternate menjelaskan bahwa proses penyusunan dan revisi RTRW telah melalui tahapan yang panjang dan komprehensif, mulai dari penyusunan awal, pembahasan lintas sektor, verifikasi kementerian hingga penyelarasan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan.
Menurut Sekda, pembahasan yang berlangsung saat ini merupakan tahap akhir untuk memastikan seluruh substansi yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah telah selaras dan siap ditetapkan.
"Proses penyusunan RTRW ini sudah berjalan cukup panjang. Hari ini kami hadir bersama DPRD untuk memastikan sejumlah pasal yang masih memerlukan penyelarasan dapat difinalisasi. Secara keseluruhan, sekitar 90 persen materi teknis maupun nonteknis dalam RTRW sudah selesai dan siap untuk dituntaskan," ungkapnya.
Selain mengatur arah pembangunan ruang kota selama 20 tahun ke depan, Ranperda RTRW juga memuat berbagai aspek pelestarian budaya yang menjadi identitas masyarakat Ternate. Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah penguatan tujuh nilai dasar kebudayaan yang termuat dalam RPJMD Kota Ternate, yakni filosofi Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan perubahan sejumlah nama jalan sebagai bagian dari penguatan identitas lokal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Mudaffar Sjah.
Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ternate memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Karena statusnya merupakan jalan utama, proses pergantian nama masih memerlukan persetujuan kementerian terkait.
"Usulan perubahan nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Mudaffar Sjah mendapat respons yang baik dari pemerintah daerah. Karena termasuk jalan utama, saat ini sedang kami usulkan ke kementerian agar proses pergantian nama dapat segera dilakukan," katanya.
Selain itu, sejumlah nama jalan lain yang selama ini menggunakan nama-nama burung juga diusulkan untuk disesuaikan dengan kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat Ternate. Untuk jalan yang tidak berstatus jalan utama, perubahan nama dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota.
Pembahasan RTRW juga menitikberatkan pada pengendalian pemanfaatan ruang agar seluruh kawasan kota digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Pemerintah Kota Ternate menilai perlu adanya penguatan pasal-pasal yang mengatur pengawasan ruang sehingga tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan lahan.
Dalam konteks tersebut, peran Satpol PP, OPD teknis, pemerintah kecamatan hingga kelurahan diharapkan semakin aktif dalam melakukan pengawasan dan mitigasi sejak dini terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
Sekda menjelaskan bahwa keselarasan antara Ranperda RTRW dengan Ranperda Trantibum dan Ranperda PPNS menjadi sangat penting karena ketiga regulasi tersebut saling mendukung dalam proses penegakan aturan di lapangan.
"Harmonisasi RTRW dengan perda ketenteraman dan ketertiban umum serta keberadaan PPNS sangat penting agar pengawasan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa seluruh DIM yang dibahas bersama DPRD telah dikonfirmasi dan diterima untuk dilakukan penyelarasan lebih lanjut. Ranperda RTRW merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate, sedangkan dua ranperda lainnya merupakan usulan DPRD Kota Ternate.
Terkait pengembangan kawasan permukiman, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan sempadan sungai, daerah rawan banjir, serta kawasan yang memiliki fungsi lindung. Ketentuan mengenai batas sempadan tidak hanya berlaku pada aliran sungai, tetapi juga pada jalan-jalan utama dan kawasan strategis lainnya.
Menurut Sekda, karakteristik Kota Ternate yang telah berkembang sejak lama membuat pengendalian ruang di kawasan pusat kota menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pengawasan lebih ketat akan dilakukan pada kawasan pengembangan baru, sementara di wilayah yang sudah terbangun akan diterapkan berbagai pembatasan sesuai ketentuan.
Salah satu instrumen utama yang digunakan dalam pengendalian tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"PBG menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pembangunan sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan. Karena itu kami meminta agar proses penerbitan izin dilakukan lebih selektif sebelum pembangunan dilaksanakan," tegasnya.
Sekda juga menyoroti pentingnya peran aparatur kelurahan dalam melakukan pengawasan awal terhadap berbagai aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Menurutnya, langkah mitigasi harus dilakukan sejak dini agar pelanggaran tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain memperhatikan tata ruang dan kawasan permukiman, Ranperda RTRW juga telah mengakomodasi berbagai aspek mitigasi bencana berdasarkan pengalaman daerah menghadapi sejumlah peristiwa kebencanaan. Kawasan rawan bencana menjadi salah satu substansi yang diperkuat dalam revisi RTRW sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang.
Sekda menjelaskan bahwa seluruh substansi yang dimasukkan dalam revisi RTRW telah melalui proses verifikasi kementerian, penyesuaian data dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sinkronisasi dengan kementerian terkait lainnya.
"Karena masa berlaku RTRW mencapai 20 tahun, maka seluruh ketentuan harus dipastikan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk RPJMD dan berbagai kebijakan pembangunan daerah agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari," jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan konsultasi dan diskusi dengan Kesultanan Ternate. Berbagai masukan yang disampaikan oleh Sultan Ternate dan perangkat kesultanan turut diakomodasi dalam pembahasan DIM.
Sekda menyebut sebagian besar usulan yang disampaikan Kesultanan Ternate dinilai relevan dan memiliki nilai strategis sehingga perlu dimasukkan dalam substansi RTRW.
Dari aspek lingkungan hidup, pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menjaga ketersediaan air tanah dan kelestarian kawasan lingkungan. Oleh karena itu, setiap pembukaan lahan baru, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan masyarakat maupun pengembangan kawasan oleh pihak swasta, akan melalui pengawasan yang lebih ketat.
Terkait bangunan yang telah terlanjur berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah akan menerapkan pendekatan pembatasan dan edukasi. Namun demikian, terhadap bangunan yang melampaui batas toleransi dan terbukti mengganggu kepentingan umum, terutama yang berada di kawasan sempadan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si secara resmi melepas K ...
PEMKOT TERNATE - Pemerintah Kota Ternate memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang ...
PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. d ...
PEMKOT TERNATE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM m ...