#

Sah, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M Tauhid Soleman, M.Si menghadiri rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-III Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate. Senin (4/12/23).

Wali Kota Ternate dalam pidatonya menyampaikan bahwasannya melalui penyampaian laporan panitia khusus I (satu) DPRD Kota Ternate, terkait atas seluruh hasil tahapan pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan Daerah inisiatif pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus melalui forum rapat paripurna pada hari ini, Raperda telah mendapatkan persetujuan pengesahannya dari DPRD Kota Ternate.

“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, khususnya kepada Pansus I (satu) dan segenap anggotanya, yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Ranperda ini,” ungkap Wali Kota.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan langkah penting sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, dimana berdasarkan mandatori, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi Daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda pajak dan retribusi Daerah yang lama, berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Mengingat aturan atau ketentuan tersebut, maka perubahan Peraturan Daerah ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 1 (satu) bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024”, jelasnya.

Beliau menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini ditetapkan dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak Daerah. Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat maupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi Daerah. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak Daerah dan retribusi Daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak di Daerah.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa Perda yang telah disetujui pengesahannya pada hari ini telah disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi.

“Sekali lagi atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada Pansus I (satu) dan segenap anggotanya, yang telah bekerja keras dan sangat maksimal, guna menvelesaikan dan menyempurnakan Raperda ini, melalui seluruh tahapan pembahasan di Ranah DPRD dimulai dari Pembicaraan Tingkat ll hingga Pembicaraan Tingkat II, hingga diterimanya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate,” pungkasnya.

“Semoga Peraturan Daerah ini memberikan manfaat kedepan bagi Daerah,dan Peraturan Daerah ini akan kita jalankan dan tetap dievaluasi secara berkala dalam implementasi penerapannya, sehingga apa yang kita raih sekarang ini, khususnya dalam sektor pendapatan bisa lebih efektif capaiannya, dengan harapan pendapatan asli Daerah Kota Ternate bisa lebih meningkat sehingga bisa mendukung serta menopang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Kota Ternate”, tutupnya.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Forkopimda Kota Ternate, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ternate, Dr. Anwar Hasyim., para Anggota DPRD Kota Ternate dan Sejumlah Kepala OPD serta Camat di Lingkup Pemerintah Kota Ternate. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

Berita

Berita Lainnya

#

Menyambut HUT Ke-79 RI, Pemkot Ternate Bagikan Bendera Merah Putih dalam Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

PEMKOT TERNATE - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia ...

#

Proper "SI BATAGI", Pengoptimalan PAD Dengan Pemberdayaan Jukir Liar

PEMKOT TERNATE - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, S.Pi., ...

#

Konsolidasi Organisasi Roadshow Penasehat dan Pemberian Bantuan Pendidikan

PEMKOT TERNATE – Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Ternate Ny. Marliza M. Tau ...

#

Lantik Pengurus Kota Purna PPI Ternate, Wali Kota : Semoga Bisa Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si membuka dengan resmi Rapat ...