Sebanyak 266 Calon Jemaah Haji Kota Ternate Ikut Napak Tilas
PEMKOT TERNATE — Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM secara la ...
<p>DISKOMSADI - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Bagian Hukum Setda Kota Ternate, tengah melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PPKD) yang termasuk didalamnya kawasan Landmark dan kekayaan daerah lainnya.</p> <p>Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Asyikin mengaku, Perda untuk Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah, saat ini yang menjadi titik fokus adalah kawasan Landmark dan sejumlah kekayaan lain yang belum memiliki Perda.</p> <p>Kata dia, Perda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah, yang tengah digodok di tingkat Pemerintah, d pada kawasan Landmark dan kekayaan daerah yang ada di Ternate dan belum dimanfaatakan.</p> <p>Khusus untuk pengelolaan Landmark, kata dia, masuk dalam revisi Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah. "Karena sistem penghitungan dari instansi terkait seperti BP2RD dan PUPR sistemnya seperti apa dikembalikn ke instansi terkait," ujar Asyikin seraya menyebut, Perda tersebut direvisi kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)</p> <p>"Untuk pengaturan Perwalinya nanti direvisi dulu baru dilanjut dengan aturan Perwali karena saat ini masih dalam tahapan pembahasan," pungkas Kabag Hukum, Asyikin. (TR_diskomsandi)</p>
PEMKOT TERNATE — Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM secara la ...
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si memimpin apel gabungan Lu ...
PEMKOT TERNATE - Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si memimpin apel gabungan seka ...
PEMKOT TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si didampingi Sekretaris Dae ...