#

Pjs. Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Kota Ternate Tahun 2025

PEMKOT TERNATE – Pjs. Wali Kota Ternate Tahmid Wahab, S.Sos., ME menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang Ke - I Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dengan agenda “Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate Tahun 2025”.

Sidang tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (20/11/2024), dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate, Para anggota DPRD Kota Ternate, Sejumlah Kepala OPD serta Camat di Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Pjs. Wali Kota Ternate Tahmid Wahab, S.Sos., ME saat membaca Pengantar Nota Keuangan serta RAPBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan setelah melewati tahapan prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025, dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan telah disepakati bersama dalam satu nota kesepakatan. KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD disertai dengan Nota Keuangan. Nota Keuangan merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan RAPBD,” jelas Pjs. Wali Kota.

Dalam penyampaiannya, Pjs. Wali Kota menekankan poin-poin terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.

Pjs. Wali Kota menuturkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.196.795.898.855 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan realisasinya sampai dengan Triwulan III. Rp. 818.403.557.170,23 (Delapan Ratus Delapan Belas Miliar Empat Ratus Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau mencapai 69,23 persen.

Proyeksi pendapatan daerah pada Tahun 2025 sebesar Rp. 1.081.004.910.130 (Satu Triliun Delapan Puluh Satu Miliar Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah) Proyeksi Pendapatan tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi:

1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.151.668.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) terdiri dari:

a. Pajak Daerah sebesar Rp. 89.750.000.000 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 39.218.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah)

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

d. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 19.200.000.000 (Sembilan Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)

2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 923.267.849.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) terdiri dari:

a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 844.267.849.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Empat Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

b. Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 79.000.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Rupiah

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.069.061.130 ( Enam Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah)

Pjs. Wali Kota menambahkan, komposisi pendapatan ini telah terjadi perubahan jika dibandingkan dengan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati.

“Perubahan ini kami sesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transter ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada Pos pendapatan asli daerah, pos dana transfer pemerintah pusat, sebagaimana yang tergambar dalam nota keuangan, sehingga secara keseluruhan Total Pendapatan pada Rancangan APBD Tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 1.081.004.910.130 (Satu Triliun Delapan Puluh Satu Miliar Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah),” pungkasnya.

Selanjutnya, pengelolaan belanja daerah yang mana di alokasikan untuk mendukung tujuan pembangunan daerah melalui efektifitas dan efisiensi belanja untuk mencapai target program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam RPJMD kota Ternate Tahun 2021-2026 serta Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Visi Kota Ternate Tahun 2021-2026 yaitu: "Terwujudnya Ternate Mandiri dan Berkeadilan". Belanja Daerah Kota Ternate pada tahun 2025 disesuaikan dengan tema pembangunan Kota Ternate tahun 2025 yaitu "Pelestarian Cagar Budaya Dan Entitas Keragaman Sosial Budaya Serta Mitigasi Kebencanaan Untuk Pengembangan Ruang Kota Ternate Yang Mandiri Dan Berkeadilan", yang kemudian dijabarkan dalam prioritas daerah, yaitu, perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Membangun dan Menghidupkan Entitas Keragaman Sosial Budaya Masyarakat, Literasi dan Mitigasi Kebencanaan, Pengembangan Kota Sebagai Pusat Informasi dan Konsolidasi Barang/Jasa, Revitalisasi dan Penataan Pola Ruang Yang Berkelanjutan.

Disamping itu, Pjs. Wali Kota mengatakan dalam rangka mempertahankan kapasitas fiskal, Pemerintah Daerah Kota Ternate berupaya untuk menjaga agar kebutuhan belanja sejalan dengan kenaikan pendapatan, dengan melaksanakan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntatabel, proporsional, efisien dan efektif.

Berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2025, maka anggaran belanja daerah Kota Ternate pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.078.004.910.130 (Satu Triliun Tujuh Puluh Delapan Miliar Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Secara umum gambaran dari masing-masing kelompok belanja adalah belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 962.562.595.133.38 ( Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) atau sebesar 89,04 persen dari total belanja daerah. Adapun rencana masing-masing komponen belanja meliputi:

a. Belanja pegawai sebesar Rp. 567.277.642.480.12 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah)

b. Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 387.026.952.653.26 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)

c. Belanja hibah sebesar Rp. 6.774.000.000 (Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)

d. Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1.484.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)

Kemudian, belanja modal. Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 104.442.314.996.62 ( Seratus Empat Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) atau sebesar 9,66 % dari total belanja daerah. Belanja modal tersebut meliputi:

a. Belanja modal tanah sebesar Rp. 5.416.042.500 (Lima Miliar Empat Ratus Enam Belas Juta Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

b. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 16.806.800.635.51 (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Enam Ratus Tiga Puluh lima Rupiah)

c. Belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp. 26.915.971.174.61 (Dua Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

d. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 54.403.500.686.50 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah,

e. Belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp. 0 (Nol Rupiah)

f. Belanja modal asset lainnya sebesar Rp. 900.000.000 ( Sembilan Ratus Juta Rupiah)

Selanjutnya, belanja tidak terduga. Belanja tidak terduga di anggarkan sebesar Rp. 11. 000.000.000 (Sebelas Miliar Rupiah)

Selain itu, terkait pembiayaan. Pjs. Wali Kota memaparkan bahwa dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, yang diproyeksikan surplus maka kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 0,00 (Nol Rupiah) dan pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000 ( Tiga Miliar Rupiah) untuk membiayai Penyertaan Modal BPRS Kota Ternate.

“Mengakhiri Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun anggaran 2025, terdapat beberapa hal yang perlu Saya sampaikan, bahwa program-program prioritas yang Saya akomodir dalam Rancangan APBD ini, tentunya sudah mengacu pada alur dan hirarki perencanaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” tandas Pjs. Wali Kota.

Dalam pidato tersebut, Pjs. Wali Kota juga menegaskan bahwa RAPBD Kota Ternate tahun anggaran 2025, dengan memprioritaskan kebijakan pelestarian cagar budaya dan entitas keragaman sosial budaya serta mitigasi kebencanaan untuk pengembangan ruang Kota Ternate Yang Mandiri dan Berkeadilan, sebagaimana tersebut diatas merupakan implementasi dari RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026.

“Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan sinergitas RPJMD dengan RKPD dan KUA-PPAS serta RENSTRA dan RENJA OPD, maka saya mengharapkan komitmen bersama untuk menjaga konsistensi antar dokumen dimaksud. Sehingga tujuan, sasaran, arah kebijakan dan indikator yang telah ditetapkan pada masing-masing program dalam RPJMD maupun RENSTRA OPD yang tercermin dalam RAPBD lebih terukur dan tepat sasaran,” tegasnya.

Diakhir paparannya, Pjs. Wali Kota menyebutkan bahwa dana transfer pemerintah pusat tahun 2025, masih mendominasi pendapatan Daerah, ditambah dengan beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah yang tidak mencapai target sehingga telah dilakukan rasionalisasi Program Anggaran OPD, namun pemerintah tetap mengakomodir sejumlah program prioritas yang dirasakan urgen dan mendesak terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Usai rapat, dilakukan penyerahan Dokumen RAPBD Kota Ternate tahun 2025 oleh Pjs. Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Ternate. (Tim_IKP Diskominfo Ternate)

.

Berita

Berita Lainnya

#

Sekda Kota Ternate Buka Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan DASHAT di Kampung Keluarga Berkualitas

PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menghadiri ...

#

Pemkot Ternate Kembali Terima Penghargaan dari BKN

PEMKOT TERNATE – Pemerintah Kota Ternate dianugerahi penghargaan terbaik ke 3 secara nas ...

#

Buka Rakor dan Evaluasi Stunting, Sekda : Komitmen Menurunkan Stunting di Kota Ternate

PEMKOT TERNATE - Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menghadiri ...